Ghibah adalah sebuah penyakit yang sangat tercela dalam islam. Dalam Al-Qur'an surah Al-Hujurat (49) ayat:12 Allah swt memerintahkan kita untuk tidak bergunjing diantara sesama, karena hal tersebut serupa dengan memakan bangkai saudara sendiri. perumpamaan ini menunjukan betapa menjijikannya ghibah tersebut.
Akhir-akhir ini masyarakat kita semakin dijalari penyakit yang kronis. penyakit yang sumbernya dari hati dan mengakibatkan kehancuran. dalam kehidupan sehari-hari kita melakukannya pada tetangga atau pada kerabat. juga ditambah dengan tayangan televisi, koran, dan majalah yang makin memperberat kondisi ini. mulai dari selebritis, pejabat, bahkan alim ulama tak luput dari pergunjingan/ ghibah tersebut.
Hakikat ghibah adalah membicarakan orang lain dengan hal yang tidak di senanginya bila ia mengetahuinya baik yang di sebut-sebut itu kekurangan yang ada pada badan,nasab, tabiat ucapan maupun agama hingga pada pakaian rumah atau harta miliknya yang lain. menyebut kekurangannya yang ada pada badan seperti mengatakan ia pendek hitam kurus dan lain sebagainya. atau pada agamanya seperti mengatakan ia pembohong fasik munafik dan lain-lain. kadang orang tidak sadar ia telah melakukan ghibah dan saat diperingatkan ia menjawab " yang saya katakan ini benar adanya" padahal Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan perbuatan tersebut adalah ghibah. ketika ditanyakan kepada beliau bagaimana bila yang disebut-sebut itu memang benar adanya pada orang yang sedang di gunjingkan beliau menjawab " jika yang engakau gunjingkan benar adanya pada orang tersebut maka engkau telah melakukan ghibah dan jika yang engkau sebut tidak ada pada orang yang engkau sebut maka engkau telah melakukan dusta atasnya.
Ghibah tidak terbatas dengan lisan saja namun juga bisa terjadi dengan tulisan atau isyarat seperti kerdipan mata, gerakan tangan, cibiran bibir dan sebagainya. sebab intinya adalah memberitahukan kekurangan seseorang kepada orang lain. semisal dengan ini adalah gerakan memperagakan orang lain seperti menirukan cara jalan seseorang cara berbicaranya dan lain-lain. bahkan yang demikian ini lebih parah daripada ghibah karena disamping mengandung unsur memberitahukan kekurangan orang juga mengandung tujuan mengejek atau meremehkan.
Tak kalah meluasnya adalah ghibah dengan tulisan karena tulisan adalah lisan yang kedua. media massa sudah tidak segan dan malu-malu lagi membuka aib seseorang yang paling rahasia sekalipun. yang terjadi kemudian sensor perasaan malu masyarakat menurun sampai pada tingkat yang paling rendah. aib tidak lagi dirasakan sebagai aib yang seharusnya ditutupi perbuatan dosa menjadi makanan sehari-hari.
Tidak semua jenis ghibah dilarang dalam agama. ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan yaitu yang dimaksud untuk mencapai tujuan yang benar dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah. setidaknya ada enam jenis ghibah yang diperbolehkan :
Akhir-akhir ini masyarakat kita semakin dijalari penyakit yang kronis. penyakit yang sumbernya dari hati dan mengakibatkan kehancuran. dalam kehidupan sehari-hari kita melakukannya pada tetangga atau pada kerabat. juga ditambah dengan tayangan televisi, koran, dan majalah yang makin memperberat kondisi ini. mulai dari selebritis, pejabat, bahkan alim ulama tak luput dari pergunjingan/ ghibah tersebut.
Hakikat ghibah adalah membicarakan orang lain dengan hal yang tidak di senanginya bila ia mengetahuinya baik yang di sebut-sebut itu kekurangan yang ada pada badan,nasab, tabiat ucapan maupun agama hingga pada pakaian rumah atau harta miliknya yang lain. menyebut kekurangannya yang ada pada badan seperti mengatakan ia pendek hitam kurus dan lain sebagainya. atau pada agamanya seperti mengatakan ia pembohong fasik munafik dan lain-lain. kadang orang tidak sadar ia telah melakukan ghibah dan saat diperingatkan ia menjawab " yang saya katakan ini benar adanya" padahal Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan perbuatan tersebut adalah ghibah. ketika ditanyakan kepada beliau bagaimana bila yang disebut-sebut itu memang benar adanya pada orang yang sedang di gunjingkan beliau menjawab " jika yang engakau gunjingkan benar adanya pada orang tersebut maka engkau telah melakukan ghibah dan jika yang engkau sebut tidak ada pada orang yang engkau sebut maka engkau telah melakukan dusta atasnya.
Ghibah tidak terbatas dengan lisan saja namun juga bisa terjadi dengan tulisan atau isyarat seperti kerdipan mata, gerakan tangan, cibiran bibir dan sebagainya. sebab intinya adalah memberitahukan kekurangan seseorang kepada orang lain. semisal dengan ini adalah gerakan memperagakan orang lain seperti menirukan cara jalan seseorang cara berbicaranya dan lain-lain. bahkan yang demikian ini lebih parah daripada ghibah karena disamping mengandung unsur memberitahukan kekurangan orang juga mengandung tujuan mengejek atau meremehkan.
Tak kalah meluasnya adalah ghibah dengan tulisan karena tulisan adalah lisan yang kedua. media massa sudah tidak segan dan malu-malu lagi membuka aib seseorang yang paling rahasia sekalipun. yang terjadi kemudian sensor perasaan malu masyarakat menurun sampai pada tingkat yang paling rendah. aib tidak lagi dirasakan sebagai aib yang seharusnya ditutupi perbuatan dosa menjadi makanan sehari-hari.
Tidak semua jenis ghibah dilarang dalam agama. ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan yaitu yang dimaksud untuk mencapai tujuan yang benar dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah. setidaknya ada enam jenis ghibah yang diperbolehkan :
- Melaporkan perbuatan aniaya orang yang teraniaya boleh melaporkan kepada hakim dengan mengatakan ia telah dianiaya oleh seseorang. pada dasarnya ini adalah perbuatan ghibah namun karena dimaksudkan untuk tujuan yang benar maka hal ini diperbolehkan dalam agama.
- Usaha untuk mengubah kemungkaran dan membantu seseorang keluar dari perbuatan maksiat, seperti mengutarakan kepada orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah kemungkaran " Si fulan telah berbuat tidak benar cegahlah". maksudnya adalah meminta orang lain untuk mengubah kemungkaran. jika tidak bermaksud demikian maka ucapan tadi adalah ghibah yang di haramkan.
- Untuk tujuan meminta nasihat. misalnya dengan mengucapkan " Ayah saya telah berbuat begini kepada saya apakah perbuatannya itu diperbolehkan ?" bagaimana cara mendapatkan hak saya ?" ungkapan demikian ini diperbolehkan.Tapi lebih selamat bila ia mengutarakannya dengan ungkapan misalnya" Bagaimana hukum-nya bila ada seseorang yang berbuat begini kepada anaknya apakah hal itu diperbolehkan? Ungkapan semacam ini lebih baik karena tidak menyebut orang tertentu.
- Untuk memperingatkan atau menasihati kaum muslimin. contoh dalam hal ini adalah yang dilakukan para ulama hadis. Hal ini diperbolehkan menurut ijma' ulama bahkan menjadi wajib karena mengandung maslahat untuk ummat islam
- Bila seseorang berterus terang dengan menunjukan kefasikan dan kebid'ahan. seperti minum arak berjudi dan lainnya, maka boleh menyebut seseorang tersebut dengan sifat yang dimaksudkan namun ia tidak boleh menyebut aib-aibnya yang lain.
- Untuk memberi penjelasan dengan suatu sebutan yang telah masyhur pada diri seseorang . dengan tujuan untuk mengidentifikasi BUKAN untuk menghina atau mengejek kekurangan seseorang. tapi alangkah lebih mulia bila ini dapat dihindari. dan panggillah ia dengan julukan yang ia senangi.
Komentar
Posting Komentar